Minggu, 17 Juli 2016

Peran Psikologi Forensik di Indonesia


Bangsa Indonesia adalah bangsa yang kaya akan norma-norma, baik norma tertulis dan norma tidak tertulis. Norma-norma tersebut ada dan termasuk dalam hukum. Yangmana hukum itu dapat dibagi menjadi dua yakni hukum perdata dan pidana. Jika ada seseorang yang melakukan suatu kegiatan yang tidak diperbolehkan dan tidak sesuai dengan norma maka orang tersebut dikatakan melanggar dan tentunya orang yang melanggar akan mendapat hukuman / punishment. Seseorang yang melakukan pelanggaran harus mengikuti proses hukum. Nah, saat proses hukum inilah psikologi forensik ini berperan. Slamet & Markam (2003) mengatakan bahwa psikologi forensik adalah interface dari Psikologi dan Hukum, dan merupakan aplikasi pengetahuan psikologi, khususnya psikologi klinis, pada masalah-masalah yang dihadapi jaksa, polisi, dan lain-lain untuk penyelesaian masalah yang berhubungan dengan keadilan sipil, kriminal, dan administratif (civil, criminal, administrative justice).

Banyak sekali peran psikologi klinis ini dalam sistem legal, dan banyak pula yang dapat dilakukan oleh para ahli psikologi klinis. Para ahli psikologi klinis ini dapat memberikan layanan di penjara dan aplikasi psikologi forensik, psikolog klinis dapat melakukan penelitian untuk mengukur dan meningkatkan kesadaran hukum dalam masyarakat, dan masih banyak lagi yang dapat dilakukan oleh para ahli psikologi klinis khususnya psikologi forensik. 

Psikolog forensik memiliki peran penting dalam menentukan beberapa hal, yaitu:
a. Psikolog dapat menjadi saksi ahli. Saksi ahli dengan saksi biasa tentunya memiliki perbedaan. Saksi ahli harus memiliki kualifikasi dalam hal pendidikan, lisensi, pengalaman, kedudukan dan masih banyak lagi yang perlu dimiliki oleh saksi ahli.
b. Psikolog dapat menjadi penilai dalam kasus-kasus kriminal Misalnya menentukan waras / tidaknya pelaku kriminal, bukan dalam arti psikologis tetapi dalam arti hukum. 
c. Psikologi dapat menjadi penilai bagi kasus-kasus sivil. Disini psikolog menentukan layak atau tidaknya seseorang masuk rumah sakit jiwa, kekerasan dalam rumah tangga, dan lain-lain. 
d. Psikolog juga dapat memperjuangkan hak untuk memberi atau pun menolak pengobatan bagi seseorang. 
e. Psikolog diharapkan mampu memprediksi bahaya yang mungkin berkaitan dengan seseorang dan diharapkan pula dapat mengetahui tentang motivasi, kebiasaan, dan lain lain. 
f.Psikolog juga diharapkan mampu memberikan treatment bagi klien sesuai dengan kebutuhan. 
g. Psikolog diharapkan dapat menjalankan fungsi sebagai konsultan dan melakukan penelitian di bidang psikologi forensik. 

Dalam psikologi, apalagi psikologi forensik dikenal istilah otopsi psikologis. Apa sih otopsi psikologis itu ? otopsi psikologis adalah kegiatan psikolog dalam melakukan asesmen terhadap seseorang yang telah meninggal. Dalam asesmen ini psikolog diminta untuk mengetahui bagaimana keadaan psikis seseorang sebelum meninggal. Setelah itu diketahuilah apa penyebab kematiannya, apakah karena bunuh diri, kecelakaan, atau karena hal lain. Otopsi psikologis ini dilakukan supaya sebuah perusahaan dimana tempat orang yang meninggal tersebut bekerja mengetahui wajib atau tidaknya perusahaan itu memberikan kompensasi terhadap keluarga korban.


Sumber : http://www.kompasiana.com/ainun12410087/peran-psikologi-forensik-di-indonesia_54f714eba33311cc2c8b46eb
Juli 17, 2016   Posted by Isnaini Asri with No comments

0 komentar:

Posting Komentar

Bookmark Us

Delicious Digg Facebook Favorites More Stumbleupon Twitter

Search